Soal Putusan Hakim, Atalarik Syah: Anak Tak Bisa Dibagi Dua

Supriyanto | 25 September 2019 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Atalarik Syah masih belum menerima putusan Pengadilan Agama Cibinong soal hak asuh anak. Menurutnya, anak bukanlah benda mati yang bisa dibagi-bagi.

Karena itu, Atalarik Syach berencana mengajukan banding atas putusan PA Cibinong. Hal itu dilakukannya demi memperjuangkan anak-anaknya.

"Hakim sendiri dari awal menyatakan bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujar Djunaedi, kuasa hukum Atalarik Syah usai mengisi acara di Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta, Selasa (24/9).

Atalarik Syach yang berada di samping Djunaedi menegaskan, kedua anaknya tidak bisa dipisahkan. "Kan anak tidak bisa dibagi dua. Anak kan sejak lahirnya selalu bersama," ucap Atalarik Syah.

Menurut Atalarik, mantan istrinya, Tsania Marwa tidak memikirkan bagaimana kondisi psikis anak jika terpisah.

"Tapi pihak sana enggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan. Ya kalian bisa menilai sendiri. Abang adik yang begitu kompak dipisahkan di tengah orang tua yang tidak berdamai," pungkas Atalarik Syah.

Dalam gugatan yang diajukan Tsania Marwa, PA Cibinong menetapkan bahwa kedua anak dirawat bersama. Tsania Marwa yang mendapatkan hak asuh anak perempuan, Aisyah Shabira dan Atalarik yang mendapat hak asuh laki-laki, Syarif Muhammad Fajri.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait