Selain Eksepsi, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kriss Hatta

Altov Johar | 10 Oktober 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta mengajukan eksepsi atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP ayat 1.

"Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan. Maka kita sampaikan keberatan kita. Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan," jelas Denny Lubis, kuasa hukum Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Kriss Hatta menduga, perkara yang sedang dihadapinya ini ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Ia menilai ada orang yang tidak senang dengan keputusan bebasnya sehingga dirinya kembali dijegal dengan kasus yang sebenarnya sudah cukup lama.

"Buntut dari 6 Maret 2019 itu ya ini, ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama. Kasus ini lebih lama dari kasus yang kemarin di Bekasi, sudah itu aja," tutur Kriss Hatta.

Bukan hanya mengajukan eksepsi, tim pengacara juga akan mengajukan penanguguhan penahanan untuk Kriss Hatta. Sementara sidang sendiri akan kembali dilanjutkan Senin depan, 14 Oktober 2019. "Iya tadi kita mengajukan penangguhan penahanan," pungkas Denny Lubis.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait