Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Sandy Tumiwa kini sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Sandy Tumiwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Saptono Setiawan membacakan amar putusannya.
Sandy Tumiwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau diganti masa tahanan selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim jatuhkan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 600 juta kepada Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu dengan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu atau bong.
(man)