Salah Satu Pengeroyok Athallia Naufal Pernah Dipenjara karena Membunuh

Supriyanto | 25 Oktober 2019 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tiga orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap Athalla Naufal, putra bungsu Venna Melinda, telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menyebut otak di balik kegiatan percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa Athalla Naufal adalah LH atau Lupus (33). LH kemudian mengajak YW atau Yudha (20) dan DH alias Penyok (22).

“Sehingga tersangka ada tiga yang ditetapkan, yang pertama itu LH (yang memakai tato) yang punya inisiatif untuk melakukan pencurian atau mengajak temen-temanya," ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10)

I Gede Nyeneng menerangkan, LH sebagai pelaku utama yang memulai aksi dengan menggebrak pintu mobil Athalla Naufal agar keluar. Kemudian LH pula yang melakukan pemukulan kepada adik Verrell Bramasta tersebut.

Dari informasi penyelidikan, LH adalah seorang residivis, dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan pembunuhan.

"Sebelum kasus ini dia udah dua kali masuk penjara, yang pertama pencurian HP dan kedua kasus pembunuhan," kata I Gede Nyeneng.

Atas perbuatan tersebut, Lukman Hakim dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait