Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Keluar Penjara

Supriyanto | 26 Desember 2019 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, Kamis (26/12) siang menghirup udara bebas bebas. Ratna dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 15 bulan penjara, dari total 2 tahun vonis yang dijatuhkam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

"Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu," ujar Desmihar, pengacara Ratna Sarumpaet, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis (26/12).

Desmihar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan permohonan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga hukuman. Permohonan itu pun dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham," kata Desmihardi.

Ratna Sarumpaet tercatat mulai dipenjara sejak Oktober 2018.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait