Lebih Ringan dari Tuntutan, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

RIK | 10 Februari 2020 | 17:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor Rio Reifan hari ini, Senin (10/2) menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, ia dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. 

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Marper Pandiangan dalam persidangan. 

"Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Marper Pandiangan. 

Memang, ini merupakan kali ketiga Rio Reifan terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, harapan Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi pun kandas dengan putusan pengadilan yang memerintahkan dirinya menjalani penahanan di Rutan. 

"Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," sambungnya kemudian. 

Hukuman 1 tahun 8 bulan yang ditetapkan Majelis Hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, oleh JPU, Rio Reifan dituntut dua tahun penjara.

Rio Reifan terbukti menyalahgunakan narkoba berjenis sabu dan dikenai Rio Reifan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya oleh pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram.

(rik)

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait