Polisi Sebut Nanie Darham Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Ari Kurniawan | 11 Februari 2020 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemain film "Air Terjun Pengantin", Nanie Darham, diciduk polisi karena kasus narkoba. Artis seksi itu diamankan Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2020.

Bukan sekadar pengguna, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut Nanie Darham berperan sebagai pengedar. Nanie, kata Yusri, mendapat narkoba dari bandar yang saat ini tidak berada di Indonesia.

Saat dihadirkan di hadapan media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2), Nanie Darham yang mengenakan baju tahanan warna oranye, hanya tertunduk.

Penangkapan Nanie Darham merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, yakni JA dan WED. Keduanya mengaku mendapat narkoba dari Nanie. 

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki. Ditemukan 14,86 gram kokain. Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," terang Yusri.

Saat ini, Nanie Darham dan kedua tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nanie Darham dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait