Nagaswara Tuntut 9,5 Miliar ke Keluarga Gen Halilintar

Supriyanto | 20 Februari 2020 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan pelanggaran hak cipta, label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali digelar Rabu (19/2) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 Miliar. 

Yos Mulyadi kuasa hukum Nagaswara mengatakan, kliennya telah dirugikan karena Gen Halilintar dianggap telah menyadur lagu Lagi Syantik tanpa izin.

”Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin. Yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Itu hak pencipta untuk menggugat melakukan gugatan. Jadi dilindungi hukum, bukan sekedar coveringnya. Tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya,” ujar Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai persidangan.

Yos Mulyadi menyebutkan, jumlah tuntutan yang dilayangkannya tidak setimpal dengan kerugian moril yang dirasakan Nagaswara.

“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah ngomong apa segitu mewakili moril, sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” terang Yos Mulyadi.

Yos menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya mencari materi. Menurutnya Gen Halilintar harus menghargai hak cipta orang lain. “Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri,” pungkas Yos Mulyadi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait