PSBB Sudah Diterapkan di DKI dan Jabar, Pemerintah Minta Masyarakat Ikuti Aturan

Redaksi | 14 April 2020 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI dan 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor. Masyarakat diimbau disiplin dalam menjaga jarak dan melaksanakan aturan pemerintah.

PSBB untuk DKI diberlakukan sejak 10 April. Achmad Yurianto, Jubir Pemerintah untuk Covid-19 mengimbau masyarakat di DKI agar terus disiplin mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI.

Kemenkes juga sudah menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan PSBB di Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menyampaikan pedoman yang harus dipatuhi supaya penanggulangan Covid-19 lebih terintegrasi secara keseluruhan.

Covid-19 faktor pembawanya adalah manusia, oleh karena itu aktivitas manusia harus dikendalikan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan dalam rangka melakukan memutus rantai penularan.

''Ini bisa kita selesaikan bersama-sama,'' tegas dr. Achmad Yurianto.

Beberapa kebijakan telah dilakukan, sampai hari ini sudah lebih dari 27 ribu orang yang dilakukan pemeriksaan PCR. Pemerintah secara serius mencari kasus positif di masyarakat.

Lebih dari 60 lab telah diaktifkan dengan kapasitas yang semakin ditingkatkan untuk memeriksa specimen yang diambil dari RS di seluruh Indonesia. Kemudian sebanyak 790 ribu alat pelindung diri (APD) dengan kualitas terbaik sudah didistribusikan kepada seluruh tenaga medis.

Terkait update Covid-19, telah terjadi penambahan pasien sembuh, pasien positif, maupun pasien meninggal.

''Mari kita yakini bahwa penyebaran masih terjadi, ancaman kesehatan lain juga masih ada. Pastikan jaga kesehatan,'' ucap dr. Achmad.

Dia menekankan kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin mencuci tangan, memakai masker terutama jika harus ke luar rumah, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Artikel ini diambil dari situs kemkes.go.id Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait