Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis

Ari Kurniawan | 23 Juli 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo mulai digelar Rabu (22/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijalani Vicky secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Pada kesempatan itu, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antara lain Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara 

Sebelum membacakan dakwaan, JPU membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga, pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput kedatangannya ke rumah Angel. JPU menilai Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan unsur pencemaran nama baik. 

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” kata JPU.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambungnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait