Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 30 Juli 2020 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus penyalhgunaan narkoba. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

“Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan gimana hasilnya,” kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono, usai sidang yang berlangsung secara virtual.

Sementara itu, jaksa Leo Simalango mengatakan Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan sambil menjalani proses rehabilitasi narkoba. 

“Pada sidang sebelumnya fakta-faktanya menyatakan dia sebagai pengguna, lalu untuk ancaman pidananya 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehab dihitung sebagai masa menjalani masa pidana,” kata Leo.

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika. 

Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait