Dugaan Penyebaran Hoax, Polisi Segera Panggil Anji dan Hadi Pranoto

Ari Kurniawan | 6 Agustus 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya serius menangani dugaan penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Kasus ini bermula dari wawancara Anji dengan Hadi, terkait klaim penemuan obat Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bakal memanggil Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor. Sebelum itu, polisi akan lebih dulu mengundang ahli bahasa dan ahli kedokteran untuk dimintai pendapatnya.

"Setelah semua (ahli) sudah klarifikasi baru kita akan mengundang HD (Hadi Pranoto) dan juga pemilik akun YouTube Duniamanji (Anji), akan panggil, dijadwalkan kalau semua sudah lengkap. Itu mekanismenya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8).

Yusri mengatakan pihaknya perlu melibatkan ahli bahasa dan kedokteran guna dimintai pendapatnya terkait isi rekaman wawancara yang dilakukan Anji dengan Hadi Pranoto. Keterangan ahli tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli. Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE," terang Yusri lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8). Muannas menuding Anji dan Hadi telah menyebarkan berita bohong atau hoax tentang penemuan obat Covid-19.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait