Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak!

Ari Kurniawan | 19 Agustus 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Upaya Jerinx untuk mendapatkan penangguhan penahanan kandas. Polda Bali dengan tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan Jerinx.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," ujarnya. 

Jerinx, yang kini berstatus tersangka ujaran kebencian, mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 14 Agustus 2020. Orangtua dan istri Jerinx, diajukan sebagai penjamin. 

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait