Kasus Narkoba, Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 16 Oktober 2020 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vitalia Sesha divonis 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Vitalia bersalah atas penyalahgunaan sabu dan pil Happy Five.

“Sudah diputus pada 24 Juni 2020,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, dijumpai di kantornya, Kamis (13/10).

Vitalia Sesha dianggap tidak mengikuti program pemerintah memberantas narkoba. Namun karena Vitalia Sesha menyesali perbuatannya, Majelis Hakim meringankan hukuman sang model.

Selain pidana penjara, Vitalia Sesha juga dikenakan denda 50 juta rupiah. 

“Subsidernya 1 atau 2 bulan,” kata Eko Ariyanto.

Vitalia Sesha diamankanpada 24 Februari 2020, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu petugas menyita barang bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram lengkap dengan alat hisapnya dan 4 butir pil Happy Five.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait