Kekesalan Jerinx SID usai Mendengar Tuntutan Jaksa Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Supriyanto | 4 November 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jerinx, drumer grup band Superman Is Dead (SID), dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus ujaran kebencian, menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).

Usai persidangan, pemilik nama I Gede Ari Astina itu pun meluapkan emosi. Ia menilai ada yang sengaja ingin memenjarakan dirinya dan memisahkan dengan istrinya, Nora Alexandra.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya itu," ujar Jerinx SID kesal, di PN Denpasar, Selasa (3/11).

Jerinx SID mengklaim, dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Bali maupum pusat tidak ingin memenjarakannya.

Akan tetapi kini Jerinx malah dituntut 3 tahun penjara. Dia menduga proses hukum yang menjeratnya merupakan pesanan pihak tertentu.

"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya?," pungkas Jerinx SID.

Melihat itu, Nora Alexandra yang ada di samping Kerinx berusaha menenangkan suaminya. Terlihat wajah kesal Jerinx yang mengenakan rompi tahanan warna merah.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait