Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi

Supriyanto | 10 Desember 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena membuat keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Yang pertama ialah MRS selaku penyelenggara itu sendiri," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Lima orang lainnya yaitu HU selaku Ketua Panitia Acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Yusri Yunus menegaskan, keenam tersangka akan dijemput paksa jika dua kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan.

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri Yinus tegas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait