Awas, Palsukan Hasil Tes COVID-19 Bisa Kena Pidana Penjara

Redaksi | 4 Januari 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selama pandemi Corona masih berlangsung, menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covi-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Tapi belakangan persyaratan ini malah mengundang orang tak bertanggung jawab mengambil keuntungan dengan membuat surat keterangan palsu.

Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Masalah ini serius, bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Artikel ini diambil dari laman satgas covid19.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait