HOAX! Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Menanti

Indra Kurniawan | 6 Februari 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berembus kabar DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan pada 12 Februari 2021 mendatang. Kabar tersebut beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp dan Telegram.

Isi pesan tersebut menyebutkan Presiden Jokowi mengumumkan mulai 12 Februari jam 8 malam hingga jam 5 pagi 15 Februari Jakarta diberlakukan karantina wilayah atau lockdown.

Masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Toko, rumah makan, dan fasilitas umum lainnya akan ditutup. Jika masyarakat mengindahkan aturan lockdown maka akan ditangkap lalu dilakukan tes Swab dan dikenakan denda.

Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagramnya, Jumat (5/2) malam, memastikan informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!

Tindakan menyebar berita tidak benar dijelaskan dalam unggahan Divisi Humas Polri dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui IGTV Instagram pribadinya menegaskan Jakarta tidak merencanakan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. 

"Berita lockdown itu wacana yang berkembang di masyarakat dan media, tapi kami tidak dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan bahwa akan ada lockdown di akhir pekan," beri tahu Anies.

Lebih lanjut Anies Baswesan menjelaskan PSBB di Ibu Kota masih diberlakukan seperti arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Anies mengimbau warga untuk di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

(Ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait