Selama Januari 2021, KPI Menemukan 37 Tayangan TV Melanggar Prokes 

Redaksi | 13 Februari 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selama Januari 2021, KPI menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan yang bersumber dari 11 stasiun televisi. Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi. 

Dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah. Didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing. 

Acara yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi program hiburan seperti variety show. Namun, KPI juga mencatat program lain yang turut melakukan pelanggaran seperti program religi dan talkshow. 

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menekankan, evaluasi KPI atas kepatuhan terhadap dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19, tidak termasuk pada program siaran film, sinetron dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19. 

KPI akan menindaklanjuti temuan ini dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang secara regular dilakukan. "Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Publikasi atas temuan tayangan dengan potensi pelanggaran ini, KPI berharap masyarakat mengetahui lembaga penyiaran yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan program siaran yang ditayangkan. Publikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga penyiaran dalam mengelola penyelenggaraan penyiaran yang selaras dengan usaha menuntaskan penyebaran pandemi di negeri ini. 

Penanganan pandemi ini butuh kerja sama segenap pihak, termasuk penyelenggara penyiaran yang senantiasa menghadirkan program yang menjadi contoh dan dengan mudah ditiru oleh publik.

Artikel ini diambil dari laman kpi.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait