Ayah Shireen Sungkar Jadi Terdakwa pada Sidang Kasus Korupsi Rp 694,9 juta

Supriyanto | 4 Maret 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor senior, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp694,9 juta atas dugaan penggelapan dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ayah kandung Shireen Sungkar itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat laporan keuangan fiktif.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata JPU Nopriyadi.

Dalam dakwaanya, Mark Sungkar telah melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Selain itu, Mark Sungkar juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini bermula saat Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar di tahun 2018 lalum

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil oleh Mark Sungkar.

Mantan suami Fanny Bauty itu melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp694,9 juta.

"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp150.650.000," tutur jaksa.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018," pungkas JPU Noptiyadi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait