Gisella Anastasia dan Nobu Kompak Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebaran Video Syur
TABLOIDBINTANG.COM - Dua tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gisella Anastasia dan Nobu rencananya dihadirkan sebagai saksi pada sidang pekan depan. Tapi, Gisel meminta izin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak menghadiri persidangan karena ada keperluan lain.
"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebar kemarin," ujar Gisella Anastasia, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Tak hanya Gisella Anastasia, Nobu juga minta penundaan sidang. Ini diungkapkan oleh Kasie Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
"Tadi sudah ada (permohonan izin) melalui email kita dia tidak bisa hadir karena juga ada keperluan yg tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Di luar proses hukum terhadap dua penyebar, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur sejak 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(ari)