Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Puasa

Redaksi | 19 Maret 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan. 

Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19," jelasnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (18/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Saat ini pemerintah juga berupaya memulihkan ekonomi, salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, pada Selasa 16 Maret 2021 lalu. Presiden Jokowi meninjau langsung program dan memastikan program berjalan dengan baik. 

Bali sebagai provinsi tujuan pariwisata, merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali. 

Apresiasi dan rasa terima kasih juga diberikan kepada para perawat tangguh Indonesia. Tanggal 17 Maret merupakan hari Perawat Nasional. "Kerja keras para perawat Indonesia wujud profesionalitas tanpa lelah yang terus dilakukan dalam menyelamatkan jiwa pada penderita sakit di Indonesia," pungkas Wiku. 

Artikel ini diambil dari laman satgas covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait