Vaksin AstraZeneca Sudah Mengantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Redaksi | 20 Maret 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah datang ke Indonesia pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi World Health Organization (WHO). Indonesia sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC) mendapat komitmen menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan, AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan. “Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelasnya.

“Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” jelas KH. Asrorun Niam Sholeh seraya menyebutkan bahwa itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

KH. Asrorun Niam Sholeh berpesan agar seluruh umat Islam berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt mengungkapkan, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” paparnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mewakili Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM. Dengan adanya putusan tersebut, vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional. 

Artikel ini diambil dari laman satgas Covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait