Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Tak Ada Toleransi bagi Pelakunya

Redaksi | 3 Mei 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, terungkap dan membuat banyak pihak geram.

Stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat. Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas ini telah diproses secara hukum dan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta kejadian penggunaan ulang alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali. "Saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya di Medan, Sumatera Utara.

Menko PMK mengatakan, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.

"Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," katanya.

Masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Dia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," imbuhnya.

Menko PMK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis "Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," pungkas Menko PMK.

Sumber: kemenkopmk.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait