Kritik Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Kemen PPPA: Bisa Timbulkan Toxic Masculinity

Redaksi | 3 Juni 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hasil telaah yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (Kemen PPPA) ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron Suara Hati Istri Zahra. Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, seperti dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.

Sinetron ini juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam Suara Hati Istri Zahra dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mengingatkan tayangan ini berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), karena pada tayangan diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa itu merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar. 

Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity, dimana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait