Waiting List 5.017.000 Orang, Soal Dana Haji Rp150 Trilyun, Menko PMK: Saya Jamin Aman
TABLOIDBINTANG.COM - Melalui Kementerian Agama Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M. Ini tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji di masa pandemi. Keputusan membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama. Sebagaimana penjelasan Ketua BPKH, Anggito Abimanyu, jumlah waiting list per hari ini sudah mencapai 5.017.000 orang.
Jika per tahun kuota haji Indonesia tetap 220.000 orang, setidaknya memerlukan waktu 22 tahun. Tapi sekali lagi peniadaan pelaksanaan haji tahun ini harus dilihat sebagai ihtiar untuk menjaga keselamatan para calon jemaah haji.
Menko PMK sudah mendapatkan penjelasan terkait pengelolaan keuangan haji. Dana calon jemaah haji hingga hari ini mencapai Rp150 Trilyun dan dikelola dengan sangat baik. Ada masyarakat yang mempertanyakan keberadaan dana haji yang selama ini telah disetorkan. Ada kabar yang menyebut dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam rangka memastikan kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengunjungi Kantor Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Menara Bidakara 1, Jakarta Selatan, Jumat (4/6) lalu. "Di samping bersilaturahmi tentu saja juga ingin mendalami seluk beluk pengelolaan dana haji yang ada di sini," ujarnya usai kunjungan.
Dari kunjungannya itu dan mencermati laporan yang disampaikan Kepala BPKH, Menko PMK memastikan pengelolaan dana haji oleh BPKH telah berjalan dengan sangat baik. "Bisa kita pastikan bahwa pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan semuanya aman."
Muhadjir menegaskan, kabar miring yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar. BPKH, katanya, merupakan badan yang independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri siapapun. "Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? Dana haji saya jamin aman," tegasnya.
Sumber: kemenkopmk.go.id