Heboh Penggunaan Istilah "Turun Mesin", Komnas Perempuan: Itu Merendahkan
TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memberi pernyataan terkait polemik pernyataan seorang pemuka agama sekaligus tokoh publik yang menggunakan istilah "turun mesin" pada istrinya.
Turun mesin merupakan istilah peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh. Istilah ini rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasar jenis kelamin. Juga cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks. Dengan demikian, "turun mesin" merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan.
Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
Kekerasan verbal termasuk ungkapan "turun mesin" berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan. Karenanya, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat (Pasal 28 G Ayat 1) dan bebas dari diskriminasi (Pasal 28 I Ayat 2).
Dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT, No. 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Mengingat dampak dari kekerasan psikis terhadap perempuan korban sangat mendalam dan menimbulkan trauma psikis terhadap korban yang berkepanjangan, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian, penguatan dan dukungan bagi pemulihan korban. Komnas Perempuan mendorong media massa melakukan pemberitaan yang berperspektif korban.
Sumber: komnasperempuan.go.id.