Tak Cuma Narkoba, Anji Juga Simpan Biji dan Buku Soal Ganja
Musisi Anji diamankan pihak kepolisian akibat kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun ternyata, polisi juga mengaku menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk biji ganja dan buku soal ganja saat melakukan penggeledahan.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar rilis perkara kasus narkoba yang melibatkan Anji. Ia menjelaskan jika barang bukti yang diamankan berasal dari dua tempat berbeda, yaitu studio yang menjadi lokasi penggerebekan dan sebuah lokasi lain di Bandung, Jawa Barat.
"Jumat pukul 19.30 kami mengamankan sodara AN di studio rekamannya, di perumahan di wilayah CIbubur. Ybs sangat kooperatif, sehingga kita tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan barang bukti yang ada di lokasi pertama (studio di Cibubur). Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas papir, kemudian speaker, yang mana tempat ini lah yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah didalami Anji pun menunjukkan tempat lain yang biasa menjadi lokasi dirinya mengonsumsi ganja. Dari sebuah lokasi yang berada di Bandung, Jawa Barat polisi menyita beberapa barang bukti lain seperti biji ganja dan buku soal edukasi tanaman ganja.
"Keesokan harinya, menurut informasi ybs dengan kooperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di wilayah Jawa Barat, di Bandung. Di situ kita mengamankan beberapa barang bukti yaitu biji-biji ganja, batang ganja, dan kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini kita amankan di tempat kedua," lanjutnya.
Terkait barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian pun sudah menggali informasi pada Anji.
"Jadi memang menurut pengakuan ybs, ini (buku Hikayat Pohon Ganja) adalah bagian dari edukasi kepada ybs terkait dengan ganja itu sendiri. (Biji ganja) Digunakan, diramu dan dijadikan lintingan seperti ini (rokok). Kami belum menemukan fakta itu (dugaan Anji menanam ganja), tapi ini (biji ganja) digunakan untuk lintingan ganja," terangnya.
Dari dua lokasi yang berbeda, polisi mendapati barang bukti ganja seberat 30gram yang bisa menyebabkan Anji menjalani hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kalau kita gabungkan antara TKP pertama dan kedua, sekitar 30 gram kurang lebih. Kepada tersangka ditetapkan pasal 111, pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancama 4-12 tahun (penjara)," pungkasnya.