Miliki 30 Gram Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja berdasarkan hasil tes urine yang dijalani. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan ganja seberat 30 gram dari dua lokasi yang berbeda. Atas kasusnya tersebut, Anji terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Kepada tersangka ditetapkan pasal 111, pasal 127 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman) 4 sampai12 tahun (penjara) akibat penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangan persnya pada Rabu (16/6).
Anji sendiri diciduk Satnarkoba Polres Jakbar di studio sewaannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyebut jika penangkapan Anji merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Secara singkat kronologis kita berawal dari informasi masyarakat, terdapat seseorang yang memiliki kepemilikan ganja di Palmerah, dari situ kita kembangkan informasi tersebut, dan pada Jumat, pukul 19.30 WIB kami mengamankan sodara AN di studio rekamannya, di perumahan di wilayah CIbubur," papar Kombes Pol Ady Wibowo.
Dari penggerebekan itu, Anji lantas bersikap kooperatif dan memberikan informasi jika dirinya juga memiliki satu tempat lain yang kerap digunakan untuk mengonsumsi ganja di sebuah tempat di daerah Bandung, Jawa Barat. Dari dua tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram berikut dengan biji dan batangnya, kotak tempat menyembunyikan barang haram tersebut, dan secarik buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Atas segala bukti yang diperoleh, Anji pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan segera diproses lebih lanjut sampai segala berkas menuju pengadilan rampung.
"Dari hasil pemeriksaan, cek urine yang sudah dilakukan positif THC," pungkasnya.