Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

Redaksi | 1 Juli 2021 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-bali guna menekan kenaikan persentase jumlah sebaran penularan Covid-19 sudah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, sekaligus mengumumkan aturan penerapannya. Berikut rincian dan penjelasan detail kebijakan tersebut, seperti dijabarkan Menko Luhut Pandjaitan pada keterangan pers secara langsung melalui YouTube:

1. Periode penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

2. Cakupan area berdasarkan nilai assessmen, yakni; 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

3. Cakupan pengetatan aktivitas mencakup;

a. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial,

b. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring,

c. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan,

d. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan,

e. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan lainnya ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, baik itu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, meliputi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun taksi online, serta kendaraan sewa atau rental, diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi bis dan kereta api.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama pada poin tiga

14. Penguatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T perlu terus diterapkan:

a. Testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk setiap minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait