PPKM Darurat Mulai Berlaku, Masyarakat yang Nekat Gowes akan Dikandangkan Sepedanya

Supriyanto | 3 Juli 2021 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali mulai Sabtu, mulai 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021. PPKM Darurat merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kelonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

Ada beberapa ketentuan pembatasan kegiatan. Bagi yang melanggar PPKM Darurat akan dilakukan penindakan tegas termasuk bersepeda. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan mengandangkan sepeda bagi masyarakat yang masih nekat menggowes di luar rumah.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," ungkap Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.

"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," jelas Yusri Yunus.

"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," pungkas Yusri Yunus.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait