Syarat Melakukan Perjalanan karena Kebutuhan Mendesak Selama PPKM Darurat

Redaksi | 8 Juli 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan. Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas. 

Syarat bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Untuk mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan. 

Sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan, yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin. 

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari. 

Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia. Pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. 

Sumber: Covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait