Ada yang Merokok, Metro Hari Ini Pun Ditegur, KPI: Memang Sepele tapi Ingat Implikasinya
TABLOIDBINTANG.COM - Program Metro Hari Ini pada 20 Juni 2021 pukul 17.11 WIB di Metro TV melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Akibatnya, program siaran jurnalistik ini memperoleh surat teguran tertulis pertama dari KPI Pusat, Rabu (14/Juli/2021). Selain KPI Pusat, temuan ini juga disampaikan KPID Bali.
Visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok, dinilai melanggar 3 Pasal yang ada dalam aturan penyiaran antara lain Pasal 18 P3, Pasal 22 ayat 3 P3 dan Pasal 27 ayat 2 SPS.
"Dalam Standar Program Siaran KPI di Pasal 27 Ayat (2) menyatakan program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Ini mestinya menjadi acuan semua lembaga penyiaran,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo
"Memang kelihatan sepele hanya tampilan orang sedang merokok. Tapi ingat soal implikasinya, apalagi ini terdapat dalam program siaran jurnalistik atau berita yang kemungkinan juga ditonton anak-anak," jelas Mulyo.
Terkait muatan rokok dan sejenisnya, Mulyo meminta Metro TV dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan pasal mengenai hal itu di P3SPS.
"Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 18 ditegaskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan atau minuman beralkohol," tandas Mulyo Hadi.
Sumber: KPI