Peluncuran OSS Berbasis Risiko, Layanan Perizinan Secara Online Terintegrasi
TABLOIDBINTANG.COM - Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, diluncurkan presiden Jokowi pada Senin, 9 Agustus 2021, di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.
“Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Jokowi dalam keterangannya saat memberikan sambutan pada acara peluncuran.
Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Presiden pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi.
Jokowi sempat berdialog dengan pelaku usaha dari Karawang dan Jakarta Pusat mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko ini. Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.
Presiden menyampaikan bahwa sistem OSS berbasis risiko bertujuan meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia.
“Ini salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan,” ujar Presiden.
Lewat layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah berdialog, Presiden Jokowi juga turut menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa OSS itu dibangun sejak bulan Maret 2021. Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi, yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang memulai usaha UMK itu yang mengatakan izin itu butuh biaya lagi, enggak ada lagi, Pak. Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepala daerah, cukup lewat OSS dia akan mendapatkan (izin) karena itu masuk dalam skala rendah,” jelas Bahlil.
Sumber: presidenri.go.id.