Sembrono, Rangkaian Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Diprotes KPID Jawa Barat

Supriyanto | 13 Agustus 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Stasiun televisi ANTV mendapat hak siar eksklusif rangkaian acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rangkaian kegiatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar sendiri sudah berjalan sejak 8 Agustus hingga 19 Agustus 2021 mendatang.

Sabtu (14/8) besok rangkaian acara dibuka dengan program "Bahagia Lahir Batin" pukul 07.00 WIB, dan dilanjutkan dengan "Prosesi Pengajian dan Pengajian Menuju Halal" mulai pukul 14.00 WIB. Kemudian dengan upacara adat "Balacuik Malapeh Bujang" pukul 20.00 WIB. Di hari kedua yaitu Minggu (5/8), pukul 20.00 WIB, akan diadakan upacara adat "Malam Bainai". 

Rencana penayangan rangkaian acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di ANTV itu pun mendapat protes dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. 

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan tayangan rangkaian pernikahan Leslar dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). KPID Jabar juga sudah mengajukan kritikannya ke KPI Pusat.

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana Slamet dalam jumpa pers secara online, Jumat (13/8).

Menurut Adiyana, secara kasat mata sudah bisa terlihat akan ada pelanggaran jika tetap menyiarkan langsung rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu. Dalam pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyebutkan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

"Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," tegas Adiyana Slamet.

"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," pungkas Adiyana Slamet.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait