Komnas Perlindungan Anak Desak Stasiun TV Boikot Saipul Jamil
TABLOIDBINTANG.COM - Desakan untuk menutup akses Saipul Jamil ke industri hiburan Tanah Air semakin luas. Kali ini Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dengan lantang meminta stasiun TV untuk tidak lagi mengundang Ipul.
Arist mengatakan proses penyambutan terhadap Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Cipinang, pada 2 September 2021 lalu, sangat tidak pantas.
"Ada sebuah peristiwa yang membuat kita tidak nyaman beberapa hari lalu, bahwa seorang yang mengaku selebritas yang dihukum karena pelecehan seksual kemarin itu penyambutannya seperti pahlawan yang habis berlaga di satu pertandingan, lalu dielu-elukan seperti pembebasan yang membahagiakan," ujarnya, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/9).
"Peristiwa itu melecehkan martabat dari korban dan membuat Komnas Perlindungan Anak tidak menerima itu. Ribuan anak-anak yang mengalami kejahatan seksual juga itu merasa dilecehkan. Bahkan para pegiat perlindungan anak termasuk Komnas Perlindungan anak itu dilecehkan oleh peristiwa itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arist menegaskan pelaku pencabulan anak di bawah umur tidak boleh diekspos secara berlebihan. Ia juga meminta masyarakat untuk berhenti menyaksikan program TV yang menampilkan Saipul Jamil.
"Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan televisi. Tidak mendidik, bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak. Kemudian kami meminta masyarakat untuk menyetop, mematikan televisi apapun, ketika Saipul Jamil dalam program itu," serunya.
Sebumnya, ajakan untuk memboikot Saipuk Jamil juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. Retno menyebut aksi boikot yang digaungkan masyarakat sebagai bentuk perhatian publik terhadap perlindungan anak.
"Petisi ini mengingatkan kita semua untuk tidak mentolerir dan tidak memberi ruang pada orang yang sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," tegas Retno Listyarti dalam video yang diunggah di kanal Youtube pribadinya, Minggu (5/9).