Ketua KPI Sebut Saipul Jamil Masih Boleh Tampil di TV, Tapi...
TABLOIDBINTANG.COM - Polemik bebasnya Saipul Jamil dari penjara usai menjalani masa hukuman terkait pelecehan seksual anak di bawah umur terus menjadi bahasan media. Maraknya penolakan publik terkait kehadiran mantan suami Dewi Perssik itu di TV akhirnya direspon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan surat kepada 18 stasiun televisi.
Dalam surat tersebut yang diterbitkan pada 6 September 2021 itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran. Tak ayal, anggapan publik pun mengerucut pada dukungan KPI pada publik yang tak mau Saipul Jamil muncul di berbagai program TV. Terkait hal tersebut, Ketua KPI, Agung Suprio pun memberikan pencerahan.
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Agung menekankan jika surat edaran dari KPI untuk 18 stasiun TV terkait permasalahan Saipul Jamil bukanlah sebuah larangan. Ia menegaskan jika Saipul Jamil masih boleh tampil dengan konteks lain.
"Dia (Saipul Jamil) boleh tampil, bukan nggak boleh tampil sama sekali bro. Boleh tampil, tapi dalam konteks edukasi," kata Agung Suprio.
"Gue tuh nggak melarang, tapi membatasi. Jadi ini harus dipahami, jadi nggak ada pelarangan seperti, 'wah lu nggak boleh kemana-mana'. Itu melanggar HAM, tapi ini (hanya) kita batasi," lanjutnya kemudian.
Yang kemudian ditekankan oleh Agung Suprio sebagai ketua KPI adalah glorifikasi stasiun televisi yang menyambut pembebasan Saipul Jamil dari penjara yang dianggap berlebihan. Terkait hal tersebut, pihak internal KPI kemudian mengevaluasi sampai akhirnya muncul surat edaran terkait kemunculan Saipul Jamil.
"Penyambutannya ibarat seperti pahlawan. Kan pahlawan nggak gitu juga kali. Dikalungin seolah-olah dia itu nggak bersalah. Publik kemudian nggak suka. Kenapa mantan narapidana itu kemudian di elu-elukan seperti pahlawan. Titik awalnya di sini," katanya.