Resmi Cerai, Raiden Soedjono Tunggu Langkah Hukum Tyas Mirasih
TABLOIDBINTANG.COM - Tyas Mirasih resmi bercerai dari Raiden Soedjono pada Senin (20/9) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rumah tangga yang dibina sejak 8 Juli 2017 itu pun berakhir setelah hakim mengabulkan permohonan cerai Raiden.
Putusan cerai dikeluarkan secara verstek. Hal itu karena pihak Tyas Mirasih sedari awal tidak pernah hadir secara principal atau melalui perwakilan kuasa hukum. "Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek, ya," tegas Bernard Pasaribu di PA Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Meski hakim PA Jaksel mengeluarkan vonis cerai, putusan tersebut belum secara sah atau berkekuatan hukum tetap. Pihak Raiden sebagai pemohon masih menunggu Tyas apakah ada keberatan dan menempuh langkah hukum lain.
"Udah hanya tinggal pemberitahuan pada pihak termohon (Tyas Mirasih). Ya kalau ada upaya, kita kan belum tahu ada upaya hukum nggak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas. Kalau nggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak," terang Bernard Pasaribu.
Dari awal sidang, Tyas Mirasih maupun perwakilan tidak menunjukan mengikuti persidangan. Bernard Pasaribu berasumsi, Tyas Mirasih tidak ada upaya hukum lagi. Namun ia tetap mengikuti proses dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan.
"Kita masih tunggu ada nggak upaya hukum dari pihak Tyas. Tapi kan karena ini sepakat harusnya nggak ya. Jadi harusnya ini berjalan sesuai waktunya," terang Bernard.
Soal kapan batas waktu Tyas Mirasih mengajukan upaya hukum, Bernard Pasaribu belum mengetahui secara pasti. Ia hanya menunggu keputusan dan kabar lebih lanjut dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Tunggu aja deh prosesnya, kita juga belum bisa pastikan. (Tunggu dari pengadilan), iya betul," pungkas Bernard Pasaribu.
Dalam permohonannya, Raiden Soedjono tidak hanya menuntut cerai tapi juga menggugat harta gana-gini pada Tyas Mirasih. Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa, 3 Agustus 2021. Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
(pri)