Biadab! Guru Perkosa 14 Santriwati di Bandung, Ini 5 Poin Pernyataan Ridwan Kamil
TABLOIDBINTANG.COM - Aksi bejat kembali terjadi di lingkungan pesantren. Seorang guru berinisial HW di salah satu yayasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 14 santriwati.
Perbuatan HW dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021. Dari 12 santriwati yang diperkosa, 8 di antaranya telah melahirkan dan 2 lainnya sedang hamil. Saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Ini bukan kali pertama kejadian semacam itu terjadi di lingkungan pesantren. Sebelumnya ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik. Di antaranya kasus pencabulan santriwati dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial AM di Mojokerto dan kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua orang pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2021.
Terkait heboh pemberitaan atas kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayahnya, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat memberikan pernyataan lewat Instagram. Berikut 5 poin pernyataan mantan Wali Kota Bandung.
1. Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempatnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini.
2. Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
3. Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
4. Juga agar aparat setempat di tingkat desa/kelurahan agar selalu memantau setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
5. Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memantau situasi pendidikan anak-anak di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.
Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga semoga bisa dihadirkan oleh pengadilan untuk kasus ini.