Ditangkap saat Sedang Teler, Jeff Smith Pakai LSD 4 Kali Sehari
TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya menangkap artis pemain sinetron Jeff Smith pada Rabu (8/12) di kediamannya kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, aktor berusia 23 tahun itu kedapatan mengonsumsi narkoba sintetis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD, termasuk obat-obatan terlarang golongan 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemain sinetron Putri untuk Pangeran itu membeli LSD secara online. Cara penggunaan LSD mudah, hanya ditempelkan di lidah dan mencair hingga si pemakai merasakan efeknya yakni berhalusinasi.
Zulpan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Jeff Smith mengonsumsi LSD empat kali dalam sehari. "Kecil ininya (barangnya). Ditempelkan di lidah kalau dipasaran satu lembar Rp. 500 ribu. Satu hari itu empat lembar LSD,” terang Endra Zulpan dalam junpa pera di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12).
"Jadi ini narkotika henis baru kenapa sekarang ini narkotika banyak diburu oleh para pecandu karena penggunaannya yang mudah dan simpel, LSD tidak membutuhkan alat bantu seperti bong dan segala macem, cukup ditempekan di lidah sementara efek yang ditimbulkannya sama dengan narkotika jenis lain," terang Zulpan.
Dalam keterangannya, Jeff Smith mengaku sudah membeli sekitar 50 lembar LSD. Saat diciduk, tersisa 2 lembar. “Pada saat itu juga kan diperiksa. Yang jelas (Jeff Smith) dalam pengaruh itu (LSD). Berhalusinasi,” kata Zulpan.
Hingga saat ini penyidik masih memeriksa Jeff Smith dan memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status pesinetron itu.
Ini bukan pertama kalinya Jeff Smith berurusan dengan Polisi. Ia pernah dipenjara karena kasus narkoba atas barang bukti ganja. Saat itu, Jeff Smith ditangkap oleh Kepolisian Metro Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021.
Jeff Smith dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 5 bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.