Polisi Pantau Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri 24 Jam Nonstop
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam situasi pandemi, karantina seringkali bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Barang siapa yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana. Dasar hukumnya di Indonesia adalah UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang ketentuan teknisnya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri).
Yang terbaru, berlaku Inmendagri nomor 67 tahun 2021. Salah satu ketentuan yang tertera di sana adalah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional, yang memasuki wilayah Indonesia, melalui jalur darat, laut, atau udara, harus menjalani isolasi. Durasinya bisa 7 hari atau 10 hari, tergantung tergantung riwayat perjalanannya.
Bukan sekali dua kali tersiar kabar bahwa orang yang harusnya menjalani karantina memilih kabur. Selebgram Rachel Vennya dan dua orang lainnya kini sedang dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda Rp59 juta, di Pengadilan Negeri Tangerang, karena kabur dari tempat karantinanya di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta, November lalu. Modusnya menyuap petugas pengawasnya. Tak ayal, sang petugas pun kini menghadapi tuntutan hukum serupa.
Pengawasan berlapis pun akan dikenakan kepada mereka yang berkewajiban menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional dan masuk ke wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi, piranti untuk memantau posisi mereka yang harus menjalani karantina di tempat tertentu. Sekali bergerak keluar dari zona karantina, aplikasi ini akan mencatatnya. Mereka dipantau 24 jam sehari.
“Ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo, untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus menjalani karantina sesuai ketentuan yang telah diatur,’’ ujar Listyo Sigit dalam peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, akhir pekan lalu.
Pengembangan aplikasi dengan platform android itu adalah perwujudan komitmen Polri sekaligus wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, termasuk varian baru, Omicron. Mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa aplikasi ini bakal hadir di semua pintu masuk atau entry point ke wilayah Indonesia.
Titik masuk yang dimaksud adalah Bandara Soetta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepri, Pelabuhan Nunukan di Kaltara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, serta PLBN Motaain. Sigit menegaskan, pintu masuk wilayah itu kini harus dijaga secara ketat dari para pelaku perjalanan dari luar negeri. Apalagi, saat ini penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia sebagian besar dari imported case. Virus terbawa oleh pelancong lewat sejumlah gerbang utama itu.
‘’Kalau di gerbang utama kita lemah, maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentu bisa terjadi. Kita harus mengawasi dengan baik," mantan Kabareskrim itu menambahkan. Ia berharap, kehadiran aplikasi Monitoring Karantina Presisi bisa berkontribusi dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Listyo Sigit memaparkan, aplikasi yang terkoneksi dengan gadget itu memiliki beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menjalani masa wajib karantina. Fungsi utama di antaranya adalah monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara real time. Kemudian, ada dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.
"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel, di tempat karantina serta terkoneksi ke monitoring center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi bahkan bukan hanya yang menjalani karantina, termasuk juga petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara real time," kata Sigit.
Ketentuan karantina terhadap PPLN itu sendiri baru berubah berdasarkan keputusan rapat kabinet Senin (3/1/2022). Yang semula 14 hari menjadi 10 hari, dan yang semula 10 hari menjadi 7 hari. Karantina 10 hari dikenakan pada PPLN, yang bertolak dari negara-negara dengan catatan transmisi Omicron yang tinggi, yakni 10 negara di jazirah Afrika Selatan dan Tengah, dan tiga negara di Eropa yakni Inggris, Denmark, dan Norwegia. Seluruhnya 13 negara.
Para PPLN yang tidak bertolak dari 13 negara itu, namun dalam 14 hari terakhir singgah di sana, juga dikenai kewajiban karantina 10 hari. Karantina 7 hari dikenakan bagi PPLN yang bertolak dari luar 13 negara tersebut.