Beda Persepsi Soal Kasus Kecelakaan, Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu, yang melukai Laura Anna hingga mengakibatkan lumpuh. Sidang putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1) siang.
Usai pembacaan putusan, Ketua Hakim memberikan waktu kepada terdakwa, yakni Gaga Muhammad untuk mengajukan banding atas vonis yang dikeluarkan dalam waktu tujuh hari kerja. Dalam persidangan, mantan kekasih Awkarin itu pun mengatakan masih pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding.
Namun Fachmi Bachmid kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan. Besar kemungkinan gaga Muhammad akan menempuh langkah hukum untuk mendapat keringanan.
"Majelis Hakim memutuskan 4,5 tahun, saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," ungkap Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1)
"Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," jelas Fahmi Bachmid.
Pengacara langganan Nikita Mirzani itu pun mengungkap alasan mengapa pihaknya harus mengajukan banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan peda pertimbangan Majelis Hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," kata Fahmi Bachmid.
"Apa yang menjadi alasan kami banding nanti kami sampaikan yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa asa kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit," pungkas Fahmi Bachmid.
(pri)