Polisi Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan ke Berbagai Pihak, Termasuk Keluarga
TABLOIDBINTANG.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat platform Quotex. Doni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Nantinya, polisi akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya uang yang masuk ke rekening para public figure.
"Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut. Yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3) dini hari.
Jika terbukti ada dana atau aset milik Doni Salmanan yang dipindahtangankan ke pihak lain, polisi akan melakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3) malam.
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," lanjutnya.
Doni Salmanan sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung. Lewat media sosialnya, Doni kerap memamerkan sejumlah aset, baik berupa rumah maupun kendaraan mewah.
Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Doni dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).