Jadi Tersangka, Vanessa Khong : Kasus Binomo Kasus Simple, Tapi Diheboh-Hebohkan
TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Status yang sama juga diberikan kepada Rudiyanto Pei, ayah Vanessa. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @vanessakhongg, Vanessa Khong menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya berlebihan.
"Pernah nggak kalian liat kasus seheboh ini? pemberitaan media digembar gembor, hampir setiap hari ada berita baru. Total artikel udah ribuan kayaknya. dimana-mana jadi pembahasan dan heboh banget melebihi kasus mega korupsi yang jumlahnya Triliunan," tulis Vanessa Khong di kolom keterangan.
"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo," lanjutnya.
Menurut Vanessa Khong, penanganan kasus Binomo luar biasa heboh. Bahkan lebih heboh dibanding persoalan lain yang memiliki skala lebih besar.
"Kehebohan kasus Binomo indrakenz melebihi minyak goreng, kenaikan BBM, dan berita-berita heboh lainnya. udah hempir 3 bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya," tulisnya di postingan yang sama.