Dilaporkan ke Polisi, Mayang Adik Vanessa Angel Terancam 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan pemilik produk skincare Tan Skin, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula saat Mayang mengunggah video di mesia sosial yang berisi komentar negatif tentang pengalamannya menggunakan Tan Skin. Putri Doddy Sudrajat itu mengaku mengalami masalah pada kulit wajahnya, usai memakai produk yang ia beli secara online.
"Pada 24 Maret saudari MLF itu memposting dirinya dan mukanya itu breakout, memerah gitu ya. Terus dilanjutkan di 26 Maret beliau memposting video reels IG yang menampilkan IG dari klien kami," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin, dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Tak terima dengan postingan Mayang, pihak Tan Skin langaung merespons dengan melayangkan surat terbuka.
"Kami tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," jelas Machi Ahmad lebih lanjut.
Berikutnya, Tan Skin melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun Mayang yang didampingi pengacara Farhat Abbas justru balik memberi somasi. Mayang pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mayang dilaporkan dengan pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.
"Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," kata Machi.