Kasus Pengeroyokan, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Putra Siregar
TABLOIDBINTANG.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan tersangka kasus pengroyokan terhadap pemuda Nuralamsyah di sebuah kelab malam pada 2 Maret 2022 lalu di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini telah diproses oleh penyidik. Budhi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengroyokan tersebut.
"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan belum lama ini.
Pasalnya, pemilik gerai PS Store itu dikabarkan sempat beberapa kali lolos dari jeratan hukum. Bahkan, ia disebut-sebut mengorbankan mantan manajernya demi terhindar dari hukuman dan tidak dipenjara.
Dilansir dari mahkamahagung.go.id, PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan karena menjual handphone yang tidak sesuai standar. Diketahui toko itu ada milik Putra Siregar dan Astuti sebagai manajer toko.
Namun setelah dinyatakan bersalah, melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Putra Siregar lolos dari jeratan hukum. Alasannya, sang selebgram itu mengaku sebagai franchiese yang memiliki surat perjanjian waralaba.
Selain itu Putra Siregar juga dikabarkan terlibat kasus penyelundupan telepon genggam ilegal yang dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Kala itu Putra Siregar langsung memberi uang jaminan Rp500 juta karena dianggap melanggar kepabeanan. Hingga kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar pun akhirnya bisa dengan tenang menghirup udara bebas. Hakim memutuskan Putra Siregar tidak bersalah atas kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait produk yang dijual di PS Store.(pri)