Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan bebas dari segala hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka. Bahkan, keduanya sudah diperbolehkan pulang ke rumah sejak akhir Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/4). Ia menyebut, jika kebebasan Nia dan Ardi sudah tercatat di Mahkamah Agung pasca diputus menjalani hukuman rehabilitasi selama 8 bulan.
"Perkara Bu Nia, Pak Ardi, ditingkat banding sudah putus di 29 maret 2022. putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan," kata Wa Ode.
"Karena putusannya di tanggal 29 maret 2022, artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. 8 bulan itu mestinya sampai 10 maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 maret, jadi udah lewat ya," lanjutnya.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Nia dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka mengajukan banding sampai akhirnya mendapat keringanan dengan menjalani 8 bulan rehabilitasi. Saat ini, Wa Ode menegaskan jika kliennya tersebut sudah menghirup udara bebas.
"Ya, sudah pulang sudah, istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa ramadhan," jelas Wa Ode.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap pihak kepolisian pada pertengahan 2021 silam dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Di hari yang sama, Ardi lantas menyerahkan diri ke polisi dan dinyatakan positif sebagai pengguna sabu setelah menjalani tes urine.