Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
TABLOIDBINTANG.COM - Ferdy Sambo terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan Polri karena berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sempat mengajukan banding, namun Senin (19/8) siang, permohonan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ucap Pimpinan Sidang KKEP, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Komisaris Jenderal (Komjen).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sidang KKEP diputuskan hari ini mengikuti instruksi Kapolri.
"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Komjen dengan anggota empat Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas Dedi Prasetyo.
Hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," ungkap Dedi Prassedyo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang kainnya termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.