Baru Sehari Jadi Tahanan, Rizky Billar Pulang Malam Ini dengan Status Tersangka Wajib Lapor
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah menginap sejak Rabu (12/10) dan resmi ditetapkan tersangka hingga menjadi tahanan keeokan harinya, Rizky Billar akhirnya diperbolehkan pulang pada Jumat (14/10) malam ini.
Rizky Billar keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan status sebagai tersangka wajib lapor.
Keputusan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat gelar jumpa pers perkembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Malam ini dipulangkan, dan RB akan menjalani wajib lapor," ujar Ade Ary Syam Indradi dihadapan wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar dipulangkan oleh penyidik atas permintaan keluarganya yang mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Selain itu, pihak pelapor yakni Lesti Kejora juga sudah mencabut laporannya kemudian meminta Restorative Justice.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Restorative justice melibatkan dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan, berdasarkan pendampingan diketahui Lesti mencabut laporan hingga mengajukan restorative justice dalam keadaan tanpa paksaan.
"Kemudian asesmen oleh penyidik tidak ada tekanan korban memohon Restorative justice," pungkas Ade Ary Syam Indradi.