Sidang Ahok, Bus Transjakarta Koridor 6 Hanya Sampai Halte SMK 57
TABLOIDBINTANG.COM - Efek penutupan jalan akses ke Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, membuat layanan bus Transjakarta hanya sampai halte SMK 57. Jalan Harsono ditutup sejak pukul 03.00 WIB terkait dengan persidangan kelima Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa, 10 Januari 2017.
Berdasarkan pantauan Tempo, penumpang Transjakarta koridor 6, yang melayani rute Dukuh Atas-Ragunan, yang hendak melanjutkan ke arah Ragunan terpaksa jalan kaki atau naik ojek. Jarak dari halte SMK 57 dengan gedung Kementerian Pertanian sekitar 1 kilometer. Sedangkan jarak halte SMK 57 ke Kebun Binatang Ragunan kurang-lebih 2 kilometer.
Suasana halte SMK 57, yang biasanya lengang, kini menjadi ramai. “Hanya sampai SMK 57, tidak sampai Ragunan. Penutupan jalur ini karena ada sidang di gedung Kementerian Pertanian,” kata Sufyan, petugas Transjakarta koridor 6, memberi tahu kepada penumpang.
Seperti sidang sebelumnya, jumlah orang yang hadir di persidangan mencapai ratusan. Mereka datang dari berbagai tempat dan kelompok. Ada kelompok penentang Ahok, ada pula kelompok pendukung Ahok.
Sekitar 2.000 personel kepolisian dikerahkan menjaga sidang kelima ini. Mereka berjaga di empat titik. Titik utama di ruang sidang gedung Kementerian Pertanian, kedua di pelataran gedung, ketiga di luar gedung, dan keempat di sekitar gedung. “Ini untuk mencegah keributan antara massa yang pro dan kontra, juga kemungkinan adanya teror,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa, 10 Januari 2017.
Sidang kelima ini kasus Ahok ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka, antara lain, adalah Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Pedri Kasman juga sebagai pelapor Ahok. Berikutnya, Irena Handono, Muh. Burhanudin, Ibun Baskoro, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Adapun saksi yang diperiksa sama dengan saksi dalam sidang keempat atau sebelumnya, yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.